20 February 2012

Hukum Membaca Basmallah dalam Shalat dan Membaca Al Qur'an


Dalam hal ini para mujtahid terpecah menjadi tiga pendapat.

Imam Malik melarang (tidak menganjurkan) membaca Basmallah secara mutlak, yakni dalam Al Fatihah atau yang lainnya, dengan jahr (keras) atau sirr (pelan), tapi memperbolehkannya dalam sholat sunah. Artinya dalam mahzab Maliki tidak boleh membaca Basmallah dalam sholat wajib. Namun boleh membacanya dalam sholat sunah dengan sir (jika sholatnya disiang hari), dan jahr (jika sholatnya dimalam hari). Ini semua berlaku untuk Al Fatihah dan lainnya. Karena dalam Mahzab Maliki, Basmallah itu bukan bagian dari surat Al Fatihah dan juga bukan bagian dari surat lainnya, hanya pembuka surat dalam Al Qur’an.

Sedangkan Imam Abu Hanifah, Al Tsauri dan Ahmad bin Hanbal, berpendapat harus (wajib) membaca Basmallah tapi dengan sirr, baik dalam sholat jahr atau sholat sir. Artinya wajib baca Basmallah dengan sir, baik untuk sholat wajib atau sholat sunah, baik surat Al Fatihah atau yang lainnya. Karena dalam pendapat mereka Basmallah adalah bagian ayat dari surat Al Fatihah dan bukan bagian ayat bagi surat lainnya, namun dibaca pelan karena mereka lebih memilih hadist nabi SAW yang meriwayatkan bahwa nabi SAW membaca Basmallah dengan sir di semua shalat.

Adapun Imam Syafi’I berpendapat wajib membacanya,secara mutlak sesuai dengan keadaan shalatnya, bila shalat jahr maka Basmallahnya pun harus jahr dan begitu juga jika shalatnya sir, baik shalat wajib atau shalat sunah dan baik surat Al Fatihah atau surat yang lainnya. Karena Basmallah adalah bagian dari surat Al Fatihah dan bukan bagian ayat dari surat lainnya.

Lau bila muncul pertanyaan manakah yang benar? Maka jawabannya adalah semua benar. Yaitu dengan cara tetap membaca Basmallah secara jahr dalam sholat jahr (terutama untuk imam shalat, untuk menghilangkan keragu-raguan makmum yang berlainan mahzab) dan dengan sir dalam shalat sir. Ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’I yanh telah dianut oleh sebagian besar umat islam Indonesia sejak dulu. Karena mahzab Malikiyah pun tidak akan menghukumi batal shalat orang yang membaca Basmallah baik dengan jahr atau sir, karena buktinya mereka juga membolehkan membacanya dalam shalat sunah. Begitu juga dengan mahzab Hanafi dan Hanabilah tidak akan memvonis batalnya shalat yang menjahrkan Basmallah. Tapi ingat, mahzab Syafi’I membatalkan shalat yang tanpa membaca Basmallahdalam shalatnya.

Al khuruf min al khilaf mustahab ( keluar dari perselisihan itu sangat dianjurkan alias lebih baik ).

Sedangkan hukum membaca Basmallah dalam membaca Al Qur’an merujuk pada pendapat Imam tentang hukum membaca Basmallah dalam shalat, maka dapat disimpulkan menjadi tiga.

Wajib ketika mengawali surat Al Fatihah. Haram jika dibaca pada surat At Taubah (karena surat ini adalah pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrikin , sedangkan Basmallah bernafaskan perdamaian dan cinta kasih Allah SWT). Serta sunah pada semua surat selain yang disebut diatas.

Wallahu’alam Bishawab……………

0 comments:

Post a Comment

Template by:
Free Blog Templates