25 January 2013
Kedahsyatan Sholat Sunah Dhuha
25 September 2012
Download Gratis Murattal Syeikh Mishary Rasyid Al-Afasy
23 September 2012
mengerjakan sunah kunci rasa syukur
02 May 2012
6 Wasiat Imam Al-Ghazali
22 April 2012
Bahaya Dengki
04 March 2012
Keutamaan Sedikit Tidur, Sedikit Makan dan Sedikit Istirahat

Dalam khabar disebutkan, bahwa makan terlalu kenyang dapat menyebabkan penyakit belang.
Nabi bersabda: “Tiga macam perkara menyebabkan kekerasan hati: yaitu terlalu banyak tidur, terlalu banyak istirahat dan terlalu banyak makan.” Nabi SAW bersabda:”Barangsiapa terlalu kenyang didunia, ia pun lapar pada hari kiamat. Dan siapa yang lapar di dunia, ia pun kenyang pada hari kiamat.”
Nabi SAW bersabda:”Sesungguhnya orang-orang yang lapar di dunia adalah mereka yang kenyang di akhirat. Dan sesungguhnya orang-orang yang paling dibenci Allah adalah orang-orang yang rakus dan terlalu kenyang. Tidaklah seorang hamba meninggalkan makanan yang disukainya , melainkan makanan itu menjadi derajat baginya di surga.” Demikian disebutkan dalam Al-Ihya.
Dalam hadist shahih riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas RA:”Sesungguhnya orang-orang yang terlalu kenyang di dunia adalah orang yang lapar besok di akhirat.”
Berkata Ibnu Abbas: Nabi SAW bersabda:”Barang siapa kenyang dan tidur, keraslah hatinya. Kemudian beliau bersabda, “Setiap sesuatu mempunyai zakat dan zakat badan adalah lapar.” Hidupkanlah hatimu dengan sedikit tertawa dan sedikit kenyang dan bersihkan dia dengan lapar, niscaya ia menjadi jernih dan lembut.” (Demikian disebutkan dalam Al-Ihya)
Nabi SAW bersabda:”Yang terdekat dariku di antara kamu pada hari kiamat adalah yang terbanyak lapar dan bertafakur diantara kamu.” Disebutkan dalam Al-Ihya, berkata Al-Hasan, Rasulullah SAW bersabda:”Yang paling utama kedudukannya di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling lama lapar dan bertafakur tentang kebesaran Allah SWT. Dan yang paling dibenci Allah SWY di antara kamu pada hari kiamat adalah setiap orang yang terlau banyak tidur, terlalu banyak makan dan minum.” Nabi bersabda:”Barangsiapa banyak makannya, iapun banyak azabnya.” Yakni dengan penahanan dan hisab serta celaan dan kecaman, karena yang halal di dunia juga dihisab sebagaimana disebutkan dalam hadist.
Karena Allah SWT berfirman:
“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu banggakan di dunia itu).”
(At-Takaatsur:8)
Yang dimaksud bukanlah siksa neraka, tetapi kecaman dan celaan karena ia meninggalkan adab kepada Allah, sebab ia mengutamakan kesenangan nafsunya dan sibuk dengan itu, hingga lalai dari beribadat kepada Tuhannya, padahal ia sanggup melakukan itu. Negeri ini adalah tempat berkhidmat kepada Ar-Rabb dan beribadat, bukan negeri untuk bersenang-senang dan menuruti hawa nafsu. Itulah sebabnya ia dikecam dan dicela. Demikian disebutkan dalam Minhajul ‘Abidin. Dalam Al-Ihya disebutkan, berkata Abu Said Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:”Pakailah baju, makanlah dan minumlah ditengah perut, karena ia adalah bagian dari kenabian.”
Nabi bersabda:”Tiada kesehatan apabila banyak tidur dan tiada kesehatan apabila banyak makan dan tiada kesembuhan dengan obat yang haram.” Nabi SAW bersabda:”Tidur dipagi hari menghalangi rezeki.” Yakni sebaginnya atau menghilangkan berkah darinya, karena ia waktu berzikir dan berpikir serta pembagin rezeki.” (Abdullah bin Ahmad dan Ibnu Adiy serta Baihaqi meriwayatkan dari Usman, dan Baihaqi meriwayatkan dari Annas dengan isnad dlo’if).
Wallahu’alam bi shawab.
Referensi: Kitab Tanqihul Qaul Syarah Lubabul Hadist
20 February 2012
Hukum Membaca Basmallah dalam Shalat dan Membaca Al Qur'an

Dalam hal ini para mujtahid terpecah menjadi tiga pendapat.
Imam Malik melarang (tidak menganjurkan) membaca Basmallah secara mutlak, yakni dalam Al Fatihah atau yang lainnya, dengan jahr (keras) atau sirr (pelan), tapi memperbolehkannya dalam sholat sunah. Artinya dalam mahzab Maliki tidak boleh membaca Basmallah dalam sholat wajib. Namun boleh membacanya dalam sholat sunah dengan sir (jika sholatnya disiang hari), dan jahr (jika sholatnya dimalam hari). Ini semua berlaku untuk Al Fatihah dan lainnya. Karena dalam Mahzab Maliki, Basmallah itu bukan bagian dari surat Al Fatihah dan juga bukan bagian dari surat lainnya, hanya pembuka surat dalam Al Qur’an.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, Al Tsauri dan Ahmad bin Hanbal, berpendapat harus (wajib) membaca Basmallah tapi dengan sirr, baik dalam sholat jahr atau sholat sir. Artinya wajib baca Basmallah dengan sir, baik untuk sholat wajib atau sholat sunah, baik surat Al Fatihah atau yang lainnya. Karena dalam pendapat mereka Basmallah adalah bagian ayat dari surat Al Fatihah dan bukan bagian ayat bagi surat lainnya, namun dibaca pelan karena mereka lebih memilih hadist nabi SAW yang meriwayatkan bahwa nabi SAW membaca Basmallah dengan sir di semua shalat.
Adapun Imam Syafi’I berpendapat wajib membacanya,secara mutlak sesuai dengan keadaan shalatnya, bila shalat jahr maka Basmallahnya pun harus jahr dan begitu juga jika shalatnya sir, baik shalat wajib atau shalat sunah dan baik surat Al Fatihah atau surat yang lainnya. Karena Basmallah adalah bagian dari surat Al Fatihah dan bukan bagian ayat dari surat lainnya.
Lau bila muncul pertanyaan manakah yang benar? Maka jawabannya adalah semua benar. Yaitu dengan cara tetap membaca Basmallah secara jahr dalam sholat jahr (terutama untuk imam shalat, untuk menghilangkan keragu-raguan makmum yang berlainan mahzab) dan dengan sir dalam shalat sir. Ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’I yanh telah dianut oleh sebagian besar umat islam Indonesia sejak dulu. Karena mahzab Malikiyah pun tidak akan menghukumi batal shalat orang yang membaca Basmallah baik dengan jahr atau sir, karena buktinya mereka juga membolehkan membacanya dalam shalat sunah. Begitu juga dengan mahzab Hanafi dan Hanabilah tidak akan memvonis batalnya shalat yang menjahrkan Basmallah. Tapi ingat, mahzab Syafi’I membatalkan shalat yang tanpa membaca Basmallahdalam shalatnya.
Al khuruf min al khilaf mustahab ( keluar dari perselisihan itu sangat dianjurkan alias lebih baik ).
Sedangkan hukum membaca Basmallah dalam membaca Al Qur’an merujuk pada pendapat Imam tentang hukum membaca Basmallah dalam shalat, maka dapat disimpulkan menjadi tiga.
Wajib ketika mengawali surat Al Fatihah. Haram jika dibaca pada surat At Taubah (karena surat ini adalah pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrikin , sedangkan Basmallah bernafaskan perdamaian dan cinta kasih Allah SWT). Serta sunah pada semua surat selain yang disebut diatas.
Wallahu’alam Bishawab……………